
INILAHCOM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari tersangka suap proyek PLTU Riau-1, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Eni mengembalikan uang cicilan tahap ketiga melalui rekening penampungan KPK dengan jumlah total Rp1,25 miliar.
“Tahap tiga ini Eni Maulani Saragih (EMS) mengembalikan Rp1,25 miliar sebagai bagian dari penerimaan yang diakui tersangka terkait proyek PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (10/10/2018).
Dengan pengembalian ini, KPK semakin percaya untuk memberikan predikat Justice Collabolator kepada Eni.
“Sepanjang nanti hingga proses selesai di sidang, Eni konsisten dan membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya,” tutup Febri
Sebelumnya Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1. [ton]
Sumber Berita Bola inilah.com Agen Bola Master Agen IDHOKI.COM | Daftar Poker