
INILAHCOM, Jakarta – Polri menangkap 2 orang lagi terkait pengunggah video hoax berkonten ricuh di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya ditangkap di waktu yang berbeda.
“Dua orang tersangka yang ditangkap atas nama SMR (35) dan KMA (21) pada Senin, 17 September 2018,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Rachmad Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).
Rachmad mengatakan SMR mengunggah video hoax itu melalui akun YouTube dengan judul ‘DEMO MAHASISWA GUGAT PEMERINTAH. HARI INI JUMAT 14 SEPT 2018 YANG TIDAK DI LIPUT MEDIA TV’. SMR ditangkap di Jalan Kolonel Bustomi, Kampung Lengis, Parung Menteng, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat.
“SMR pada 14 September 2018, telah memposting video di Youtube, dengan url https://www.youtube.com/watch?v=RHxTH_AHLBs, serta caption : Demo Mahasiswa se-indonesia Tidak Diliput Media. Serta url https://www.youtube.com/watch?v=xKImXtnRukU, dengan caption : DEMO MAHASISWA GUGAT PEMERINTAH. HARI INI JUMAT 14 SEPT 2018 YANG TIDAK DI LIPUT MEDIA TV,” jelas Rachmad.
Sementara KMA juga memposting video hoax berkonten ricuh di MK pada hari yang sama. Dalam postingannya, KMA menyelipkan caption provokatif yakni dengan judul reformasi #mahasiswa Viral !!! Turunkan JOKOWI – JK ! Aksi 14 September Demo Mahasiswa Se-Jakarta.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap 4 pelaku penyebar video hoax berkonten ricuh di MK. Salah satu pelaku berinisial SA merupakan anggota FPI. [rok]
Sumber Berita Bola inilah.com Agen Bola Master Agen IDHOKI.COM | Daftar Poker